Jakarta -
Sales CV Delima Mandiri, Yudi Muharam, mengungkap pemberian Toyota Alphard ke eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni, yang dulu merupakan pengganti Max Ruland Boseke. Yudi mengatakan penyerahan Alphard itu dilakukan di rumah Dadang.
Hal itu disampaikan Yudi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas. Duduk sebagai terdakwa, Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
"Pemberian mobil Toyota Alphard? Kenal Dadang Arkuni?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjutak, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu, dulu Sestama," jawab Yudi.
"Sestama penggantinya Pak Max?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Yudi.
"Pernah mengantarkan ke sana?" tanya jaksa.
"Iya, bersama Pak Riki (sales CV Delima Mandiri)," jawab Yudi.
Jaksa mendalami waktu pemberian Alphard tersebut. Yudi mengaku tak ingat tapi menyakini pemberian dilakukan saat Max sudah pensiun.
"Saat Pak Max sudah tidak menjabat? Atau Pak Max masih menjabat? Waktu ngantar Toyota Alphard itu?" tanya jaksa.
"Sudah tidak menjabat, Pak," jawab Yudi.
"Pak Dadang Arkuni-nya udah menjabat senagai Sestama berarti?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Yudi.
Yudi mengatakan Alphard itu diserahkan di rumah Dadang di Jl Cempaka Baru, Pondok Gede, Bekasi. Dia mengatakan Alphard itu merupakan pemberian William.
"Mobilnya ini dari mana?" tanya jaksa.
"Dari Pak William," jawab Yudi.
"Mobil baru atau seken?" tanya jaksa.
"Mobil lama, Pak. Seken," jawab Yudi.
Yudi mengatakan Dadang yang menerima langsung penyerahan Alphard tersebut. Diketahui, William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima merupakan pemenang proyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas.
"Saksi waktu diminta mengantar ini ke rumahnya Pak Dadang Arkuni yang menerima siapa di sana di rumahnya itu?" cecar jaksa.
"Pak Dadang," jawab Yudi.
"Pak Dadang Arkuni sudah mengetahui saksi berdua itu adalah orang suruhannya Pak William?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Yudi.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
(mib/dnu)