Jakarta -
Jaksa menghadirkan sales CV Delima Mandiri, Riki Hansyah, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas. Riki mengatakan eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke meminta sumbangan Idul Fitri senilai Rp 2,5 miliar.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
Mulanya, jaksa KPK Meyer Simanjutak mendalami Riki soal penyerahan duit ke Max setelah memenangi proyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Riki mengatakan Max meminta Rp 2,5 miliar ke William dari pencairan 20 persen proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"20 persen yang kalian akan cairkan itu nilainya berapa seingat saksi?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjutak, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
"Pekerjaannya kan 46 dikurangi PPN, PPH kalau 20 persen paling Rp 5 miliar atau Rp 6 miliar ya, Pak, ya, kalau nggak salah, ya," jawab Riki.
"Apakah itu seluruhnya yang dimasukkan dalam BNI atau nilainya lebih besar lagi atau lebih kecil?" tanya jaksa.
"Pak Will (William Widarta) sih ngomong Rp 2,5 miliar, Pak," jawab Riki.
"Rp 2,5 m itu munculnya dari Pak Max atau dari Pak William?" tanya jaksa.
"Dari Pak Max, Pak," jawab Riki.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riki nomor 22. BAP itu menerangkan Max meminta William menghadapnya di kantor Basarnas pada Mei 2014.
"Izin, Yang Mulia, untuk mengingatkan saksi ada di BAP nomor 22, kami bacakan ini ya saksi nanti bisa konfirmasi, 'bahwa kronologis permintaan uang senilai Rp 2,5 miliar oleh Max Ruland Boseke kepada William Widarta pada tahun 2014 dapat saya jelaskan sebagai berikut, bahwa yang saya ketahui William Widarta, Saudara Max Ruland meminta sejumlah uang kepada William Widarta untuk sumbangan Idul Fitri kronologisnya sebagai berikut. Pada bulan Mei 2014, saya dihubungi Max Ruland dan diminta menyampaikan kepada William Widarta bahwa Max Ruland meminta William Widarta untuk menghadap Max, kemudian William Widarta menghadap Max di kantor Basarnas bersama saya'," kata jaksa membacakan BAP Riki.
BAP itu juga menerangkan, William dan Riki kemudian menemui Max di kantor Basarnas. Dalam pertemuan itu, Max disebut meminta sumbangan Idul Fitri senilai Rp 2,5 miliar.
"'Namun saya tidak ikut masuk dan hanya menunggu di depan ruangan Max Ruland. Selanjutnya Saudara William menceritakan kepada saya bahwa Max Ruland meminta saya untuk menyiapkan uang sumbangan Idul Fitri di 2014'," ujar jaksa membacakan BAP Riki.
Masih dalam BAP Riki, Max disebut meminta William membuat rekening untuk menampung sumbangan Idul Fitri sebesar Rp 2,5 miliar tersebut. Kemudian, William dan Riki menyerahkan buku rekening dan ATM itu ke Max pada Juni 2014.
"'Saudara Max meminta Saudara William agar uang diberikan dengan cara membuka rekening bank BNI sesuai dengan arahan. Pada bulan Juni 2014, saya dihubungi Max Ruland dan diminta agar segera mengingatkan William terkait uang sumbangan Idul Fitri yang diminta. Bahwa setelah itu saya atau William Widarta, saya lupa, mengantarkan buku rekening BNI dan ATM atas nama William Widarta yang sudah diisi saldo sejumlah uang untuk kemudian diberikan kepada Max Ruland'," kata jaksa membacakan BAP Riki.
BAP itu juga menerangkan, Riki mengambil kembali buku rekening yang digunakan menampung permintaan sumbangan Idul Fitri Rp 2,5 miliar tersebut. Pengambilan dilakukan saat Max sudah pensiun.
"'Bahwa kemudian setelah Max Ruland pensiun 2016, saya mengambil buku tabungan tersebut dari Max Ruland di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, atas perintah William Widarta dan menyerahkan kepada William di kantor CV Delima Mandiri'," ucap jaksa membacakan BAP Riki.
"Betul," sahut Riki membenarkan isi BAP tersebut.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
(mib/isa)