Jakarta -
Mobil mewah Rolls-Royce yang sewindu teronggok di gudang Kementerian Sosial (Kemensos) bakal dilelang lagi. Lalu, berapa nilainya?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, nilai lelang akan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Nilai harganya berapa yang menentukan KPKNL, dilelang lewat sana. Hasilnya penerimaan negara bukan pajak kemudian digunakan Kemensos untuk melaksanakan bantuan (bagi) yang membutuhkan. Selama ini begitu," kata Gus Ipul saat dihubungi, Sabtu (28/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemensos bakal mengajukan lelang mobil Rolls-Royce pada tahun depan. Selain Rolls-Royce, emas hingga logam mulia yang telah lama disimpan di gudang juga bakal dilelang.
"Nanti tak hanya Rolls-Royce, tapi emas dan logam mulia," jelasnya.
Diketahui, mobil Rolls-Royce tak bertuan itu sudah pernah dilelang di era Mensos Tri Rismaharini pada 2021 silam. "Tapi belum ada yang beli juga," ucapnya.
Permensos Nomor 3 Tahun 2024 tentang Undiah Gratis Berhadiah menjelaskan bahwa setelah dilakukan penentuan pemenang dan selama jangka waktu 30 hari, hadiah tersebut tidak diambil oleh pemenang / hadiah tidak tertebak ( HTDP/HTT) maka harus diserahkan kepada Kemensos. Kemudian, Kemensos bisa mengusulkan lelang terhadap HTT kepada KPKNL Kementerian Keuangan.
"Hasil lelang dari HTT tersebut masuk dalam anggaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dapat digunakan Kemensos untuk membiayai kegiatan bansos, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang beresiko sosial," terangnya.
Diketahui, mobil mewah produksi Inggris ini merupakan undian berhadiah dari maskapai penerbangan. Namun, pemenang undian tak mampu membayar biaya tebusan mobil mewah itu.
Pasalnya, agar bisa membawa pulang hadiah undian tersebut, pemenang harus membayar seperempat dari harga hadiah. Menilik pasarannya kini, harga satu unit Roll-Royce berkisar Rp 20 miliar-Rp25 miliar. Artinya pemenang harus membayar biaya penebusan Rp 5 miliar hingga Rp 6,25 miliar.
(taa/dhn)