Rencana Nilai Rapor Jadi Syarat KJP Plus, Pramono: Belum Keputusan Saya

4 hours ago 2

Jakarta -

Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal rencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70. Pramono mengatakan hal itu belum menjadi keputusannya.

"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai KJMU kan ini kan 70, belum menjadi keputusan saya," kata Pramono kepada wartawan di kawasan Hutan Lindung Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2025).

Di sisi lain, Pramono mengatakan sejak awal ingin memperbaiki sistem KJP Plus agar siswa yang berhak tidak terhambat dalam mendapatkan bantuan pendidikan itu. Ia juga ingin mengembalikan program KJP seperti zaman Gubernur Ahok dan Anies Baswedan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang jelas, yang ingin saya lakukan adalah KJP yang dalam 2 tahun ini banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi, saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu, bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir Gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Salah satunya memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.

Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2025).

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.

Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.

(bel/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |