Jakarta -
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menilai vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah ringan. Menurutnya vonis itu memperlemah pemberantasan korupsi.
"Ini semakin memperlemah pemberantasan korupsi. Dan menambah jumlah deretan vonis ringan perkara korupsi," kata Charles kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Charles meminta jaksa mengajukan banding atas vonis ini. Dia berharap vonis Harvey Moeis bisa diperberat dalam putusan banding nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa harus banding dan lebih memperkuat argumentasi yang dianggap lemah oleh hakim PN," tutur dia.
Menurut Charles, hakim harusnya mempertimbangkan kerugian negara dalam kasus ini. Diketahui kerugian negara dalam kasus timah ini mencapai Rp 300 triliun.
"Hakim kan juga harus pertimbangkan kerugian keuangan negara yang timbul. Sebagai kejahatan kolektif dengan angka kerugian yang begitu besar berbanding terbalik dengan kasus korupsi serupa yang angka kerugiannya jauh di bawah kasus timah," ujar Charles.
Charles menyayangkan vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Dia menyoroti keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan hidup.
"Masing-masing pihak tentu berkontribusi atas kerugian keuangan negara. Makanya bagi saya ini kurang tepat jika hakim memutus jauh di bawah tuntutan jaksa. Keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara patut dipertanyakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
(lir/dnu)