Propam Polda Metro Sudah Periksa Kapolres Jaksel di Kasus AKBP Bintoro

1 day ago 4

Jakarta -

Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Propam telah mengklarifikasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombe Ade Rahmat Idnal.

"Benar, yang bersangkutan (Kapolres Jaksel) sudah diambil keterangannya oleh Bidpropam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary tidak menjelaskan hal apa saja yang ditanyakan kepada Kapolres Jaksel itu. Dia hanya menyebut penyidik mendalami beberapa hal untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami pastikan lagi untuk berapa lama pemeriksaannya dan semuanya merupakan bagian yang didalami. Sehingga peristiwanya menjadi lengkap, menjadi sebuah peristiwa terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut," tuturnya.


Dugaan Pemerasan

Kasus ini kembali mengemuka setelah mencuat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk. Terkait hal ini, AKBP Bintoro dkk masih diproses di Propam Polda Metro Jaya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Radjo mengatakan AKBP Bintoro dkk diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.Kendati begitu, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.


"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," jelas Radjo.

Ada total lima anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran dan akan menjalani sidang etik pada Jumat, 7 Februari 2025. Berikut lima oknum yang akan menjalani sidang etik:

- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

Kronologi Singkat

Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah 'open BO' dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sendiri saat itu diamankan bersama korban A di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Mereka pergi ke hotel tersebut setelah menitipkan korban pada seorang sopir untuk dibawa ke rumah sakit.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat itu, di antaranya tiga pucuk senjata api (senpi) dan mobil BMW berwarna emas yang sempat digunakan kedua tersangka saat menjemput korban.

(wnv/aik)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |