Pria Gresik dan Selebgram Terancam 12 Tahun Bui Buntut Rekam Video Syur

3 hours ago 3

Jakarta -

Dua pemeran video syur di sebuah Hotel Gresik dipamerkan Sat Reskrim Polres Gresik. Kedua pemeran bernama Ichlas Budi Pratama (37), warga Kebomas Gresik, dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani, ini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan kedua pelaku terbukti memproduksi video porno dengan merekam adegan hubungan suami istri di sebuah hotel.

Untuk itu, pihaknya akan menjerat Ichlas dan Viska yang berada dalam video tersebut, dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara," kata Danu Anindito Putro, dilansir detikJatim, Rabu (5/2/2024).

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan laporan KDRT dan perzinaan yang dilaporkan oleh POD, istri Ichlas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah video adegan hubungan suami istri kedua pelaku.

"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik," tambah Danu.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |