Prabowo Sambangi Kemenkeu Jelang Tahun Berganti, Ada Apa?

1 month ago 13

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta di penghujung tahun 2024. Ada apa?

Pantauan detikcom, Selasa (31/12/2024), Prabowo tiba pukul 15.51 WIB. Prabowo langsung menuju Aula Mezzanine Djuanda 1 Kementerian Keuangan.

Ada layar besar yang berada di luar Aula Mezzanine. Awak media memantau jalannya rapat lewat layar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo tampak mengenakan baju safari berwarna cokelat. Prabowo duduk di sebelah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Presiden Prabowo Subianto menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta di penghujung tahun 2024 (Isal M/detikcom)Presiden Prabowo Subianto menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Isal M/detikcom)

Kunjungan Prabowo ke Kemenkeu ini disinyalir terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tarif PPN 12% diberlakukan secara umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok, sehingga barang tersebut tetap dikenakan PPN 11%.

Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang mendukung industri pengolahan makanan dan minuman, yang perannya terhadap industri keuangan cukup tinggi, tetap dikenakan PPN 11%.

(isa/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |