Bogor -
Polisi menangkap dua orang calo penyalur pekerja migran ilegal di Kota Bogor. Kedua tersangka, Meidayanti Kosasih atau MK dan M Zaky Lazuardi atau MZ (31) ditangkap di lokasi penampungan korban di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Pantauan detikcom Jumat (27/12/2024), kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota. Kedua tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna biru dan oranye.
Dengan tangan diborgol, Meidayanti dan Zaky digiring petugas ke lokasi konperensi pers. Meidayanti tampak terus menundukan kepala dan sesekali terlihat menangis ketika digiring petugas. Meidayanti dan Zaky tidak banyak bicara ketika ditanyai wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada siang hari ini, kami dari Polresta Bogor Kota bersama dari Kementerian Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia, melakukan press release terkait dengan keberhasilan bersama antara pihak Kementerian PPMI Bersama dengan Polri, khususnya Polresta Bogor Kota dalam menggagalkan tidak pidana perdagangan orang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (27/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, dua penyalur PMI ilegal, Meidayanti dan Zaky ditangkap polisi bekerjasama dengan Kementerian PPMI, pada Selasa (24/12/2024) malam. Keduanya ditangkap bersama korban di salah satu apartemen di Jl Sholeh Iskandar di Kota Bogor.
"Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, pelapor pihak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan informasi adanya penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah (diduga untuk dikirim ke Negara Qatar)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan tersebut. Lalu didapati 8 perempuan yang diduga hendak disalurkan bekerja oleh pelaku.
"Ditemukan adanya beberapa korban (calon pekerja migran gelap) sebanyak 8 orang perempuan," imbuhnya.
(sol/mea)