Jakarta -
Satgas Pangan Polri turun tangan memantau dan mengecek langsung ketersediaan dan jalur pasokan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg. Polri ingin memastikan agen menjual LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dia menyebut HET harus mengacu pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, kata dia, izin operasi agen yang melanggar aturan tersebut berpotensi dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer beralih menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg. Langkah ini dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi sehingga harga jual gas melon tersebut bisa semakin murah sesuai subsidi dari pemerintah.
Sebab Pertamina Patra Niaga selaku BUMN penyalur LPG 3 kg menegaskan harga gas subsidi tersebut di seluruh pangkalan resmi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemda.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Karena kebijakan ini, banyak masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Masih banyak yang belum mengetahui di mana bisa membeli LPG 3 kg per 1 Februari 2025.
Namun, per hari ini pemerintah sudah memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Informasi itu diperoleh setelah DPR berkomunikasi dengan Prabowo.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," ujar Dasco mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyebut Prabowo memerintahkan agar kementerian memastikan pengecer tidak menjual harga mahal ke masyarakat. Dia juga mengingatkan agar pengecer tertib.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," katanya.
(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu