Jakarta -
Polisi mengungkap ada dua sindikat prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi akan memeriksa pihak manajemen hingga keamanan apartemen.
"Betul kita juga akan memeriksa pihak manajemen sekuriti dari apartemen tersebut," kata Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Kiki mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam bisnis haram tersebut. Polisi akan mengimbau pihak apartemen untuk memperketat pengawasan penyewaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi akan memberikan imbauan kepada mereka agar lebih memberikan pengawasan terhadap unit mereka. Itu kita belum bisa menyimpulkan (dugaan keterlibatan pihak apartemen), kita masih harus ambil keterangan dulu dari pihak manajemennya," ujarnya.
Sebagai informasi, ada dua sindikat yang diringkus di apartemen tersebut. Sindikat pertama beroperasi di lantai 18. Dari sindikat pertama tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16).
Sementara itu, sindikat kedua beroperasi di lantai 11 apartemen. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dari sindikat kedua tersebut yakni pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15) dan wanita LA (15).
Para tersangka yang berusia dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading. Sementara tersangka yang berusia di bawah umur dititip Bapas Kemensos.
Duit Kejahatan Dipakai Mabuk
Polisi mengungkap para tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara mendapatkan upah berbeda. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 20 - Rp 80 ribu setiap satu tamu.
"Dari hasil prostitusi tersebut masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 20 ribu-Rp 80 ribu dari setiap satu tamu," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Selasa (4/2).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim mengatakan para tersangka sudah beraksi selama 3 bulan lamanya. Para tersangka menggunakan duit kejahatan tersebut untuk mabuk-mabukkan hingga foya-foya.
"Untuk foya-foya dan juga keperluan sehari-hari seperti makan. Mabuk, foya-foya, dan makan, beli rokok," ujarnya.
Polisi mengungkap, korban dan para muncikari merupakan teman satu tongkrongan. Kiki mengatakan para tersangka mengajak korban untuk bergabung dalam bisnis haramnya tersebut. Para korban diimingi duit Rp 50 ribu sekali melayani pria hidung belang.
"Tersangka ini kan ada beberapa orang. Ada yang kenal temannya pernah open BO (booking out), dia rekrut lah mau nggak ikut sama kita. Minimal mereka (korban) dapat Rp 50 ribu per klien," ujarnya.
(wnv/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu