Polda Banten Tangkap 10 Penambang Emas Ilegal di Lebak

3 hours ago 1

Serang -

Polda Banten menangkap 10 tersangka penambang emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak. Penambangan ilegal ini telah dilakukan sejak satu tahun lalu.

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan penambangan dilakukan di Kecamatan Cilograng, yaitu di Desa Girimukti dan di Kecamatan Cibeber, tepatnya di Desa Citorek, Neglasari, Kujangjaya, dan Cibeber. Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UK, AG, YA, YI, SU, AS, DE, AN, OK, dan SM.

"Tim dari Krimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di dua wilayah, yaitu dengan cara batu-batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelundung, menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari.," kata Irjen Suyudi Ario Seto di Serang, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyudi mengatakan penambangan ini menggunakan campuran bahan kimia berupa zinc carbon, sianida, dan merkuri. Kimia berbahaya itu digunakan untuk menangkap mineral mengandung emas untuk kemudian dibakar.

"Modus operandi daripada kejahatan ini, yang pertama, para tersangka menggunakan genset di dalam kegiatan operasional yang berkegiatan antara satu sampai enam bulan terakhir ini dengan pengolahan yang dijual ke penampung ilegal," paparnya.

Untuk harga per gram, para pelaku menjual ke penampung dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Dalam setiap satu kali pengolahan, kata Suyudi, pelaku bisa mengumpulkan 8-10 gram emas.

"Jadi lebih murah daripada harga normal karena kita tahu harga emas sekarang harganya Rp 1.600.000. Ini dijual Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta dari pengolah ke penampung," tegasnya.

Total 10 tersangka yang ditangkap ini memiliki peran dan kelompok masing-masing. Ada sebagai pemilik lokasi dan pelaku pengolahan emas.

"Tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas," paparnya.

Sementara itu, tersangka AG sebagai pemilik dan pengolah emas. Kelompok ketiga adalah YA, YI, SU, AS, dan DE, sedangkan yang terakhir AN, OK, dan SM sebagai pemilik lokasi dan yang menyewakan lokasi untuk penambangan.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

"Motif para tersangka melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin ini adalah untuk mendapatkan keuntungan atau ekonomi," pungkasnya.

(bri/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |