Pihak Ronald Tannur Tawarkan Keluarga Dini Sera Rp 800 Juta, Asal Mau Damai

1 day ago 3

Jakarta -

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro, mengatakan ada tawaran Rp 800 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Angga mengatakan pihak Ronald Tannur mau memberikan Rp 800 juta dengan syarat pencabutan laporan dan berdamai.

Angga dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, jaksa mendalami ada atau tidaknya kesepakatan antara keluarga Dini dengan Lisa terkait uang santunan.

"Apakah ada kesepakatan kemudian dengan Lisa Rachmat terkait dengan santunan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah ada kesepakatan," kata Angga.

Angga mengatakan santunan yang ditawarkan pihak Ronald Tannur merupakan santunan bersyarat. Dia mengatakan Lisa meminta keluarga Dini mencabut laporan polisi hingga menganggap kasus itu sebagai kecelakaan.

"Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu Pak?" tanya jaksa.

"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itupum sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan," jawab Angga.

Angga mengatakan dirinya memberi masukan ke keluarga Dini. Dia mengatakan keluarga Dini akhirnya tidak menerima santunan tersebut.

"Ada syaratnya?" tanya jaksa.

"Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat dan itu saya sampaikan kepada keluarga korban, juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik, begitu Pak," jawab Angga.

"Jadi singkat cerita perkara tersebut sampai ke pengadilan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Angga.

Angga mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, kata Angga, sebesar Rp 800 juta.

"Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?" tanya jaksa.

"Ya itu sekitar Rp 800 juta," jawab Angga.

"Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal Rp 800 juta tersebut?" tanya jaksa.

"Datang dari tawaran Lisa," jawab Angga.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |