Jakarta -
Pengacara Dini Sera Afrianti, dari LBH Damar Indonesia, Meigi Angga Kuswantoro, mengatakan pihak Gregorius Ronald Tannur pernah melobi ibu Dini agar jenazah anaknya tidak diautopsi dengan memberi duit Rp 30 juta. Pihak Tannur disebut juga mendatangi rumah ayah Dini di Sukabumi agar mencabut laporan.
Hal itu disampaikan Meigi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meigi mengatakan upaya lobi pihak Tannur ke ibu Dini agar tak diautopsi dilakukan di RSUD Dr Soetomo.
"Rp 30 juta untuk apa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tidak dilakukan autopsi. Jelas kami menolak akan hal tersebut karena autopsi penting untuk dilakukan," jawab Meigi.
"Kemudian tawaran tersebut, Saudara tolak?" tanya jaksa.
"Betul. Bukan ke saya tawarannya, ke ibunya," jawab Meigi.
Meigi mengatakan pihaknya diminta mengikuti keinginan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia mengatakan pihak Tannur juga mendatangi kediaman ayah Dini di Sukabumi agar mencabut laporan.
"Apa yang diinginkan Lisa sejak awal?" tanya jaksa.
"Untuk meringankan hukuman daripada Ronald Tannur, kira-kira begitu," jawab Meigi.
"Meringankan hukuman atau untuk mencabut laporan?" tanya jaksa.
"Kalau untuk mencabut laporan itu, itu mendatangi langsung ayahnya almarhum, di Sukabumi. Itu langsung didatangi, Pak Ujang namanya, untuk dirayu mencabut laporan tersebut, bukan Lisa yang mendatangi, orangnya Lisa," jawab Meigi.
Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Meigi tentang dua tawaran pihak Ronald Tannur. Tawaran itu yakni Rp 800 juta agar mau berdamai dan mencabut laporan, lalu tawaran Rp 2 miliar jika perkara goal.
"Sepengetahuan Saudara ya, karena Saudara memberikan keterangan pada poin 18, salah satu kalimatnya saya bacakan, 'bahwa pada saat pertemuan tersebut Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dalam hal ini Saudara Dimas tidak mempermasalahkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah goal. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak'. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?" tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.
"Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini," jawab Meigi.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu