Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam sampai merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Crazy rich Surabaya itu 15 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Budi Said (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Vonis yang diterima Budi Said lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Budi 16 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Budi membayar denda RP 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Namun Vonis hakim lebih rendah setahun dibandingkan dengan tuntutan.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sehingga Vonis Budi Said lebih rendah dari tuntutan. Seperti salah satunya Budi masih memiliki tanggung jawab keluarga sebagai hal meringankan.
"(Hal meringankan) Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim.
Selain itu, sikap sopan Budi Said selama persidangan pun menjadi pertimbangan hakim. Hakim menilai Budi Said juga tidak mempersulit jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan," ujar hakim.
Hal Memberatkan
Budi Said (Foto: Ari Saputra)
Sementara, hal memberatkan ialah perbuatan Budi Said telah merugikan keuangan negara. Hakim menyatakan Budi Said telah melakukan perbuatan memperkaya diri.
"Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," ujarnya.
Hakim menyatakan berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam TBK tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan memedomani rumusan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang pidana tambahan uang pengganti. Atas dasar itu, hakim menilai jumlah Rp 1,1 triliun tersebut belum dapat dibebankan kepada Budi Said sebagai pidana tambahan.
"Akan tetapi walaupun demikian, perlu majelis hakim tegaskan bahwa adanya kewajiban penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh Terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada Terdakwa," tuturnya.
(dek/lir)