Peran Oknum ASN dkk di Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan

3 hours ago 1

Jakarta -

Polisi menetapkan tiga orang pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras Bupati Rote, Leonard Haning sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tiga tersangka itu adalah AA (40), JFH (47) dan FFF (50). Tersangka FFF merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).

"AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo, dengan menggunakan handphonenya, dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar," kata Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka AA berperan membuat surat panggilan terhadap Leonard Hening. Dia juga meyakinkan pihak Leonard dengan menunjukkan screenshot WhatsApp dari 'pimpinan KPK' plus surat panggilan.

"Yang kedua, tersangka AA membuat surat penyelidikan, yang selanjutnya, meyakinkan kepada korban untuk menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote," ucapnya.

Tersangka JFH berpesan mengaku sebagai penyidik KPK. JFH juga bertugas meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen seolah-olah benar..

"Peran JFH, mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Adelheid Da Silva, kemudian mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK, serta untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukkan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," ujarnya.

Peran Oknum ASN Pemprov NTT

Sementara peran FFF, yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT adalah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana Silpa. Dokumen inilah yang kemudian dijadikan alat para tersangka untuk memeras Leonard Hening.

"Peran tersangka FFF, ASN di Dishut Provinsi NTT, perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana Silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," jelasnya.

Firdaus mengatakan, para pelaku telah ditahan dan diancam pidana hingga 12 tahun penjara.

"Terhadap tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ucapnya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |