Peran 2 Buron di Kasus Bentrokan Maut Pekerja Proyek Vs Warga di Tanah Abang

1 month ago 12

Jakarta -

Polisi masih memburu dua orang pelaku terkait kasus bentrokan maut antara pekerja proyek dengan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Dua orang buron tersebut merupakan pelaku utama pembunuhan.

"Kemudian yang sedang dalam pengejaran kami ada dua orang yaitu saudara ER, kemudian yang kelima adalah saudara IP, ini dua orang ini yang kami sedang melakukan pengejaran," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Aditya menyebut dari dua tersangka buron, pelaku berinisial IP merupakan pelaku utama. Tersangka merupakan sosok utama yang diduga menyebabkan korban yang diketahui mandor proyek berinisial AS (71) tewas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami duga sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu saudara IP. Ini yang kami duga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban ini meninggal dunia, ini yang sedang kami kejar," kata Aditya.

Sementara itu, hingga kini tiga orang pelaku dari kelompok warga sudah diamankan, yakni pria AC (36), HT (41) dan juga ZHH (41). Aditya juga mengungkap para pelaku melakukan penyerangan dengan berbagai tindakan. Mulai dari penyerangan menggunakan senjata tajam hingga memiting korban.

"Saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai. kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS," ujar Aditya.

"Kemudian tadi sudah kami sebutkan saudara ZH ini yang memiting korban kemudian setelah dipiting, kemudian saudara IP ini melakukan tindakan kekerasan sehingga saudara AS ini menjadi korban," ucapnya.

Peristiwa ribut-ribut antara pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (17/12/2024) sore. Para tersangka yang sudah diamankan saat ini resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |