Jakarta -
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak pernah menyuruh Harun Masiku merendam ponsel. Ronny menyebut hal itu tertuang dalam hasil konfrontasi keterangan saksi pada perkara suap Harun Masiku yang sudah inkrah.
"Yang tadi disampaikan oleh jawaban Turmohon, kaitannya dengan yang diulang-ulang. Bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku merendam HP-nya. Ini perlu kita klarifikasi, karena di dalam putusan dari Saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio nomor 28, halaman 64. Itu menyampaikan, setelah saksi-saksi diperiksa, kemudian di dalam putusan, setelah semuanya di-confronted, di-check. Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan. Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP. Itu yang pertama," kata Ronny Talapessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Ronny membantah jika Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus suap Harun Masiku. Dia menegaskan perintah kepada Harun untuk merendam ponsel bukan dari Hasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terkait dengan obtruction of justice yang menyuruh merendam handphone adalah dua bapak, dua bapak tersebut, itu yang bukan Mas Hasto, itu di persidangan sudah diuji," ujarnya.
Dia juga membantah jika Hasto menyiapkan duit Rp 400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dia mengatakan duit itu berasal dari Harun bukan Hasto.
"Dalam catatan kami juga tadi disampaikan, kaitannya dengan pemberian uang. Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan secara terbuka, kemudian sudah bisa diakses oleh publik putusan tersebut, bahwa di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020, di sini menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah," ujarnya.
Dia mengatakan Harun yang menitipkan duit Rp 400 juta ke staf Hasto, Kusnadi. Dia membenarkan jika duit itu digunakan untuk pengurusan PAW Harun.
"Untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sejumlah Rp 300 juta. Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp 200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD19.000 dolar rupiah diserahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I. Terdakwa II adalah Tio, Terdakwa I adalah Wahyu Setiawan. Jadi teman-teman ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ya, berulang-ulang bahwa ini sepertinya dugaan kami bahwa coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto, bahwa ini tidak betul sudah diuji," ujarnya.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu