Surabaya -
Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani sidang perdananya di kasus memaksa siswa untuk menggonggong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Begini penampakannya.
Pantauan detikJatim, Ivan terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna merah beserta borgol di kedua pergelangan tangannya. Ia berjalan santai ketika digelandang petugas Kejaksaan dari Ruang Tahanan menuju Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
"Tidak ada (persiapan khusus)," kata Ivan saat ditanya wartawan di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (5/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Ivan Sugiamto (Praditya Fauzi Rahman)
Ivan lalu duduk di kursi terdakwa. Saat sidang dimulai, ketua majelis Hakim PN Surabaya Ahmad Sidqi Amsya bertanya kepada Ivan terkait kondisinya sebelum sidang dimulai. Lalu, sidang digelar secara offline dan berlangsung singkat.
"Sehat," singkatnya.
Sidang berlangsung sekitar 20 menit. Usai Tim JPU membacakan dakwaan, Ivan dan Tim Penasihat Hukum yang diwakili oleh Billy Handiwiyanto langsung mengajukan eksepsi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu