Serang -
Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menangkap 10 penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. Penambangan ilegal diduga dilakukan di kawasan hutan lindung.
"Jadi dugaannya ada, mereka bermain di kawasan hutan lindung. Dugaannya, tapi nanti kita akan dalami lebih dalam lagi ya," kata Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto di Serang, Banten, Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan penyidik menggandeng ahli untuk mengetahui seberapa rusak kawasan hutan akibat penambangan ilegal oleh para tersangka. Dia mengatakan penambangan ilegal itu telah dilakukan sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan para tersangka menggunakan merkuri serta campuran zinc carbon dan sianida untuk memurnikan emas. Dia mengatakan pelaku menggunakan metode berbeda untuk memisahkan emas dari bahan lain.
"Yang menggunakan merkuri satu LP (laporan polisi), yang lainnya menggunakan sianida. Bedanya kalau merkuri itu dia gunakan langsung, dia mix di gelundungan itu. Tapi, kalau sianida digunakannya di kolam, supaya bisa membakar untuk bisa memurnikan, bedanya itu aja," ujarnya.
Suyudi telah memerintahkan jajarannya melakukan pengembangan perkara penambang emas ilegal ini. Sepuluh tersangka dalam kasus ini ialah UK, AG, YA, YI, SU, AS, DE, AN, OK, dan SM.
"Kemudian juga tim akan mengejar para penampung atau penadah hasil dari pengolahan emas, kemudian tim juga berkoordinasi dengan ahli terkait dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujarnya.
Penambangan emas ilegal itu terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Cibeber. Mereka diduga mendapat 8 hingga 10 gram emas setiap melakukan penambangan. Nantinya, emas hasil tambang ilegal itu dijual Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per gram.
(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu