Pemprov Jakarta Temukan Warga Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Angkot

2 hours ago 2

Jakarta -

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan ada warga yang tinggal di salah satu rumah susun sewa (rusunawa) tetapi mempunyai lima unit Jaklingko. Sekretaris DPRKP mengatakan warga yang seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.

"Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya Jaklingko sampai 5 unit. Oh nggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar," kata Meli kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Dia mengatakan setiap penghuni yang memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) dengan mengecek ke Bapenda. Meski begitu, Meli mengatakan selama ini tidak ada pembatasan waktu untuk penghuni bisa menempati rusunawa di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang sudah turun-temurun (tinggal di rusun)," ungkapnya.

Oleh karena itu, Meli menyebut perlunya aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Sebab, rusun bukan untuk ditinggali selamanya, bukan juga untuk diwariskan turun-temurun.

"Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal ke istrinya, tapi ke anak nggak boleh diturunkan," ucapnya.

"Jadi masyarakat umum boleh dialihkan ke siapa saja, hanya ke pasangannya, tapi ke anak tidak boleh. Kalau masyarakat terprogram, bisa dialihkan ke anak, tapi tarifnya sudah tarif umum. Nantinya seperti itu diatur dalam revisi pergub," lanjutnya.

Nantinya aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi Pergub. Dia mengatakan pergub baru bala segura rampung.

"Sudah hampir final. Sudah di Biro Hukum," ucapnya.

(bel/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |