Politikus PAN Endang Agustina buka suara terkait perubahan sikap PDIP mengenai kenaikan PPN 12%. Endang meminta PDIP konsisten dengan apa yang telah disetujuinya.
"Jadi memang kan ini PDIP ya yang menolak kenaikan PPN 12%, tahun 2025 kan akan dinaikkan 1% lagi, kalau menurut saya PDIP tidak suportif ya. Kan dulu PDIP salah satu fraksi yang menyetujui PPN kan. Nah, kenaikan PPN tarif 12% kan dulu merupakan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, kemudian menjadi UU Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 disahkan, kan disetujui juga oleh Fraksi PDIP waktu itu di DPR," ujar Endang kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyinggung sosok Dolfie Othniel Frederic Palit. Endang mengatakan ada perang Dolfie saat kenaikan PPN 12% disetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, dalam Panja, dalam Panja itu kan wakil ketua yang mimpin sebagai Wakil Ketua-nya kan dari PDIP, Pak Dolfie Othniel kalau nggak salah, gimana tuh? Jadi kayaknya lempar batu sembunyi tangan ya. Dulu waktu beliau masih di dalam, kan dia menjadi hero untuk kenaikan itu, sekarang di luar menjadi hero lagi dengan menolak, padahal dia sendiri yang mengesahkan saat itu, keterlibatannya kan sama dengan yang lain," ucapnya.
Dia pun meminta PDIP berkomitmen dengan apa yang telah disetujuinya. Dia meminta tidak ada pihak yang membodohi masyarakat.
"Dan ya menurut saya sih, kita harusnya komitmen dengan apa yang kita putuskan, jangan juga membodohi masyarakat lah kalau kita sudah A, ya A, kalau dari dulu sudah O ya O gitu," ucapnya.
"Konsisten dong dengan apa yang sudah kita putuskan, lagian kan sebetulnya kenaikan ini kan nggak semuanya barang-barang kebutuhan pokok, itu kan bisnis-bisnis aja yang kena, dan barang mewah aja yang kena. Sebetulnya nggak menyasar masyarakat. Kalau punya bisnis usaha sewa-beli dan jasa yang besar, itu kena. Bahan pokok seperti telur, gula, beras, minyak sayur, nggak kena," imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan PPN 12% ini sudah dipertimbangkan matang oleh pemerintah. Dia mengatakan orang yang dibebani kenaikan pajak hanya orang kalangan atas.
"Artinya, ini kan pemerintah sudah berdasarkan pertimbangan yang matang, yang penting masyarakat masih tetap bisa. Apalagi saya dengar Mentan saya dengar sudah setop impor jagung, garam, mudah-mudahan petani barang-barangnya lebih meningkat, lebih sejahtera lagi. Mudah-mudahan swasembada pangan 2029 akan terwujud, mudah-mudahan, insyaallah," katanya.
Penjelasan PDIP
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI, kecuali PKS, menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.
"UU HPP, bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen.
Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun).
Adapun Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Menurut dia, kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
"Apabila pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah; kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik," tambahnya.
(zap/gbr)