Jakarta -
Polres Bogor bersama Direktorat Polda Jawa Barat membongkar laboratorium terselebung (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Babakan Madang, Sentul, Jawa Barat. Pabrik narkotika ini merupakan pabrik terbesar di Jawa Barat.
"Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Bogor Kabupaten berhasil mengungkap clandestine laboratory jenis tembakau sintetis. Laboratorium ini beroperasi di sebuah perumahan di sebuah Babakan Madang, Sentul, Jawa Barat," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
"Pengungkapan ini merupakan pengungkapan clandestine laboratory terbesar di wilayah Polda Jawa Barat," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio mengungkap pabrik ini memproduksi tembakau sintetis yang siap edar. Selain itu, kata Rio, pihaknya juga menemukan biang cairan sintetis yang sudah dikemas di dalam ratusan botol parfum yang juga siap edar.
"Selain memproduksi tembakau sintesis yang siap edar, kita temukan juga biang cairan sintesis mdmb inaca yang sudah dikemas ke dalam kemasan botol parfum yang warna hitam sebanyak 125 botol dan sudah edar," kata Rio.
Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini yakni HP (34) dan AA (23). HP dan AA berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
"Tersangka yang kita amankan berjumlah 2 orang inisial HP usia 34 tahun berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Rio.
"Yang kedua AA (23) yang berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," imbuhnya.
Rio mengatakan para tersangka menyamarkan lokasi produksi narkoba di pemukiman masyarakat. Para tersangka melakukan hal ini karena faktor ekonomi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat dan motif tidak lain adalah faktor ekonomi," ujarnya
Barang bukti yang disita dalam kasus ini total Rp 350 miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
"Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu