Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR. Adapun pembahasan revisi ini terkait usulan kewenangan DPR RI untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat di institusi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Tindaklanjut revisi ini dikatakan berasal dari usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bernomor surat B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
"Tadi pagi dalam rapat pimpinan DPR RI dibahas surat dari MKD setelah dapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus. Dan pada kesempatan itu, keputusan rapat konsultasi Bamus menugaskan kepada Baleg untuk membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan dari sisi subtansi maupun perumusannya," kata Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus itu diharapkan keputusan Baleg hari ini dapat dibawa ke paripurna besok untuk penetapan. Badan Keahlian DPR RI lantas menjelaskan latar belakang MKD mengusulkan perumusan revisi Tatib tersebut.
"Pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta ya, pengalaman, dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang mereka ini hasil uji kelayakan di DPR, jadi setelah diuji, diproses di DPR, dilantik oleh Presiden. Tapi, ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujar Inosentius.
"Maka di situ MKD berpendapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga, ini bahasa dari MKD, 'Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR' yang telah memilih pejabat-pejabat ini. Maka kita pun DPR diberi ruang untuk mengevaluasi," tambahnya.
Adapun MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A. Badan Keahlian DPR pun memberikan perubahan teknis yang tidak berpengaruh kepada substansi.
Berikut bunyi pasal perubahan yang telah disempurnakan oleh BKD berdasarkan usulan Mahkamah Kehormatan Dewan:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu