Melihat Selisih Tuntutan dan Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Timah

1 day ago 4

Jakarta -

Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Selain Harvey, jaksa juga mengajukan banding atas vonis terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang seberapa jauh selisih antara vonis hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum?

Harvey Moeis

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Suami dari artis Sandra Dewi itu dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suwito Gunawan

Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suwito juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Vonis Suwito ini juga di bawah tuntutan jaksa. Jaksa ingin Suwito dihukum dengan pidana 14 tahun penjara, namun hakim hanya memutus 8 tahun penjara.

Robert Indarto

Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lagi-lagi, vonis Robert ini di bawah tuntutan jaksa yakni pidana 14 tahun penjara.

Robert juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Robert dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suparta

Direktur Utama PT RBT Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

Suparta juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reza Andriansyah

Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rosalina

General Manager Operasional PT Tinindo Internusa 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana 6 tahun penjara. Namun, dalam kasus Rosalina ini, jaksa menerima vonis hakim.

"Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina," ucap jaksa Sutikno.

(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |