Jakarta -
KPK menyebut ada upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP usai gagal menangkap Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, upaya penyegelan itu dihalangi petugas keamanan di DPP PDIP.
"Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon, tim Termohon menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan," kata anggota tim biro hukum KPK saat memberikan jawaban atas praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Usai gagal melakukan penyegelan, tim yang bertugas kembali ke Gedung KPK. Dia mengatakan tim saat itu melakukan gelar perkara bersama Pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri dkk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tim termohon kembali ke Gedung KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan ini dengan pimpinan KPK dan struktural penindakan. Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan Firli dkk saat itu belum setuju menaikkan status Hasto sebagai tersangka. Dia mengatakan Firli dkk juga mengganti Satgas Penyidikan kasus Harun Masiku.
"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan. Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya. Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka. Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," ujarnya.
"Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina. Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," tambahnya.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu