KPK Sita 23 Tanah-Bangunan Senilai Rp 1,2 T Terkait Kasus ASDP

1 month ago 21

Jakarta -

KPK menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dengan senilai Rp 1,2 triliun.

"Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Bogor dua bidang, Jakarta tujuh bidang, dan Jawa Timur 14 bidang. Namun, dia tak menjelaskan detail aset yang disita itu milik siapa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang) dan Jawa Timur (14 bidang. Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujarnya.

Duduk Perkara

Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.

Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.

"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara.

(ial/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |