KPK Sebut Harun Masiku Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA

2 hours ago 3

Jakarta -

Tim biro hukum KPK menyebut Harun Masiku memiliki Kedekatan dengan eks Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. KPK menyakini Harun memiliki pengaruh di MA.

"Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," kata Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum permohonan praperadilan Hasto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menetapkan Harun di Dapil I Sumatra Selatan (Sumsel) dengan alasan basis massa pemilih PDIP. Padahal daerah asli Harun dari Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahap pemilihan legislatif tahun 2019, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan menempatkan Harun Masiku pada Daftar Pemilihan Wilayah I Sumatera Selatan dengan alasan wilayah itu merupakan basis massa pemilih PDI Perjuangan. Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut.
Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," ujarnya.

Dia mengatakan Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun dari Dapil I Sumatra Selatan dan Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat. Dia mengatakan Hasto memberikan kuasa ke Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum partai dalam uji materil di MA.

"Bahwa Pemohon pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU RI. Yang dalam pertemuan tersebut Pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan. Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materiil Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," ujarnya.

Dia mengatakan pengujian materiil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan penetapan Harun Masiku agar berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas. Namun, hasil rapat pleno KPU RI pada 21 Mei 2019 menetapkan Riezky Aprilia untuk Dapil DPR Sumsel I.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2019 menetapkan, antara lain untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia," ujarnya.

Dia mengatakan Hasto memerintahkan Saeful Bahri menemui Riezky dan memintanya mundur. Dia mengatakan tujuan mundurnya Riezky untuk digantikan Harun.

"Pada tanggal 23 September 2019, Riezky Aprilia pada saat itu sedang di Jakarta dihubungi oleh Donny Tri Istiqomah untuk diminta bertemu di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Karena posisi Riezky Aprilia berada di Singapura kemudian ditemui oleh Saeful Bahri di Shangri-La Orchard Hotel Singapura pada tanggal 25 September 2019," kata tim biro hukum KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari Caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN. Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai Caleg terpilih. Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," tambahnya.

Dia mengatakan Riezky menolak permintaan untuk mengundurkan diri tersebut. Dia mengatakan Hasto tetap mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR RI Dapil I Sumsel melalui operasi senyap dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Mengetahui hal tersebut Pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," ujarnya.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(mib/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |