Jakarta -
KPK mulai melakukan pemanggilan saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Hari ini, KPK memeriksa eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)
"Atas nama ATF (Agustiani Tio Fridelina), ibu rumah tangga," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Harun Masiku dan Hasto, KPK juga telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina serta Saeful sebagai tersangka pada tahun 2020. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat, Agustiani Tio Fridelina telah divonis 4 tahun penjara dan sudah bebas, serta Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan sudah bebas.
Tessa belum menjelaskan apa yang akan ditanyakan ke Agustiani. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK.
Hasto Tersangka
KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron.
(ial/haf)