Jakarta -
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meninjau langsung proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Kompolnas menyebut eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) memiliki peran penting di kasus tersebut.
"Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ. Inisialnya EDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Anam mengatakan Evelin Dohar memiliki peran yang penting dalam rangkaian kasus yang terjadi. Bahkan, lanjut Anam, perannya lebih dari sekadar kurir yang mengantarkan duit penyuapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekedar menyerahkan duit. Tapi jalannya bagaimana penegakan hukum itu bisa berlangsung. Kalau hanya menyerahkan duit itu ya kayak ibarat kurir. Tapi peranannya lebih dari kurir," ujarnya.
Anam berharap Evelin Dohar bisa kooperatif menjalani proses hukum. Kompolnas akan mengawal pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.
"Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa," tuturnya.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan dari rangkaian sidang etik yang digelar, kasus yang menyeret AKBP Bintoro dkk tersebut lebih dekat dengan dugaan penyuapan dibandingkan pemerasan.
"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, angka penyuapan kasus yang diberikan kepada oknum polisi terlibat angkanya bervariasi. Namun Anam belum mau merinci angka penyuapan dalam perkara tersebut.
"Angkanya macam-macam, yang menarik tadi itu di level apa angkanya berapa, ke siapa angkanya berapa, itu kalau dari segi yang ngasih ya, dari segi yang menerima, yang menerima di momen apa, angkanya berapa di urai satu-satu," imbuhnya.
Anam menuturkan total ada 21 saksi yang akan diperiksa untuk mendalami peran AKBP Bintoro. Hingga kini proses sidang etik masih berlangsung.
"Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKBP B. Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," pungkasnya.
Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.
Ada total lima oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran dan menjalani sidang etik pada Jumat, 7 Februari 2025 hari ini. Berikut ini lima oknum yang akan menjalani sidang etik:
- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu