Jakarta -
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghadiri rapat bersama Komisi I DPR hari ini. Meutya menyampaikan soal rencana aturan baru mengenai akses media sosial (medsos) oleh anak-anak.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi I DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dalam rapat tersebut, Meutya awalnya menjelaskan pihaknya tengah menggodok aturan terkait akses medsos oleh anak.
"Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia, begitu. Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata Meutya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Meutya, anak dapat tetap mengakses medsos dengan syarat pendampingan orang tua. Dia menyebut tidak ada larangan atau pembatasan akses informasi.
"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa, justru itu yang kita dorong, kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," ujarnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar ini menyebut Komdigi juga berdiskusi dengan pemerintah negara lain yang telah menerapkan aturan serupa. Dia menyinggung regulasi mengenai hal ini di Jerman.
"Di Jerman, misalnya, sudah ada regulasi yang mewajibkan platform digital harus menyediakan pengaturan keamanan khusus anak-anak. Anak di bawah usia 16 tahun perlu izin orang tua sebelum dapat mengakses layanan tertentu di dunia maya," ujar dia.
(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu