Kilas Balik UU Cikal Bakal PPN 12% Disahkan DPR di 2021, PDIP Pimpin Panja

2 weeks ago 11

Jakarta -

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar kenaikan PPN yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini disorot.

UU HPP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 lalu. Simak kilas baliknya seperti dirangkum detikcom, Minggu (22/12/2024).

Panja RUU Dipimpin PDIP

UU HPP, selama pembahasan rancangan UU-nya, diproses dalam Panitia Kerja (Panja) RUU yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Fredric Palit. Dolfie selaku ketua Panja melaporkan Komisi XI DPR telah menyepakati RUU dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Panja juga telah melaporkan hasil pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 29 September 2021 pukul 19.00 WIB dengan mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Dolfie dalam siaran ulang rapat paripurna di YouTube DPR RI.

Disetujui 8 Fraksi, Ditolak PKS

Dolfie melaporkan, dalam pembahasan tingkat I di Komisi XI DPR bersama pemerintah, sebanyak delapan fraksi setuju RUU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Dia menyebutkan delapan fraksi yang setuju ialah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP. Sementara, yang menolak hanya satu fraksi yaitu PKS.

"Dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah tersebut, delapan fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang," kata Dolfie.

"Adapun satu yaitu Fraksi PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dilanjutkan pada tahap pembicaraan tahap II dalam rapat paripurna DPR RI," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya >>

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |