Ketua Baleg Tegaskan DPR Tak Bisa Copot Pejabat tapi Evaluasi Berkala

3 hours ago 3

Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR di dalamnya tidak mengatur wewenang mencopot penjabat. Bob menegaskan Tatib DPR itu dibuat untuk mengevaluasi pejabat secara berkala.

"Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu ya kan he-he. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam, kan gitu," kata Bob Hasan dalam rapat penugasan RUU oleh pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bob Hasan menegaskan DPR tak ada kewenangan untuk mencopot pejabat yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Politikus Gerindra itu menyebut keputusan akhir tetap pada pemegang kewenangan tertinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob Hasan.

"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi," sambungnya.

Untuk menentukan apakah seorang pejabat dicopot atau tidak, bergantung pada pemegang kekuasaan tertinggi, dalam hal ini, contohnya Presiden atau Komisi Yudisial (KY) yang berkaitan dengan hakim.

"Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita. Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian, dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkan lah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob Hasan.

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," imbuhnya.

Seperti diketahui, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR sepakat direvisi. Revisi berupa tambahan Pasal 228A terkait kewenangan DPR untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.

Ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 228A
(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |