Kemlu: Belum Ada Kontak Diplomatik soal Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga

2 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi soal wacana pemulangan terpidana kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga. Kemlu mengatakan belum ada komunikasi resmi dengan pemerintah Inggris terkait wacana itu.

"Tentang Reynhard Sinaga as of now itu, seingat saya, it is confirmed bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, belum mendapatkan komunikasi resmi diplomatik apapun mengenai rencana pemulangan ini," kata Jubir Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2/2025).

Roy menuturkan wacana pemulangan Reynhard ditangani oleh Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perkembangannya, kata Roy, juga akan disampaikan oleh kementerian yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mungkin teman-teman sebaiknya bisa juga melakukan paralel perwakilan dari Kemenko, Hukum, Imigrasi dan Pemasarakatan yang menjadi vocal point dari penanganan isu ini terkait dengan dinamika terakhir," ucapnya.

Namun, ia memastikan pihak Kemlu siap membantu dalam memfasilitasi pemulangan Reynhard dari Inggris jika diperlukan.

"Tentu Kementerian Luar Negeri akan terus available untuk membantu melakukan koordinasi dan fasilitasi terkait dengan seluruh pihak terkait bila dibutuhkan," tuturnya.

"Baik itu pihak-pihak yang ada di dalam negeri, kementerian teknis terkait ataupun dengan negara lain yang juga akan terdampak dengan dinamika terkait ini," sambung Roy.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah RI baru memulai pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai wacana pemulangan Reynhard.

"Dengan pemerintah Inggris juga baru dimulai awal-awal pembicaraan mengenai masalah ini," kata Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Yusril mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai wacana pemulangan Reynhard. Dia menyebut pembahasan pemulangan Reynhard masih pada diskusi tahap awal.

"Jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam," jelasnya.

"Kita masih tahap-tahap awal mendiskusikan masalah. Ada usaha kita untuk itu, tapi kita mesti mempelajari juga hukum Inggris seperti apa," sambungnya.

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |