Kecelakaan Truk Galon di Tol Ciawi, Perusahaan AMDK Diminta Tanggung Jawab

3 hours ago 3

Jakarta -

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai insiden kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Selasa (4/2) bukan kasus tunggal, namun bagian yang lebih besar. KPBB pun menyoroti praktik kelebihan muatan over dimension overload (ODOL) yang mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menganggap perusahaan AMDK market leader pemilik galon tersebut harus bertanggung jawab atas insiden tersebut. Apalagi, berdasarkan keterangan polisi, insiden tersebut terjadi karena tronton pengangkut AMDK galon guna ulang mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan di depannya.

Insiden tersebut menyebabkan delapan orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat, 3 mobil terbakar, dan infrastruktur gerbang tol mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL," kata Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Dia menegaskan kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahan sopir, tapi juga akibat kebijakan perusahaan yang membiarkan praktik ODOL terjadi.

Catatan Kecelakaan dan Tuntutan Penegakan Hukum

Investigasi KPBB pada 2021 mengungkap bahwa 60,13 persen truk AMDK galon guna ulang milik perusahaan tersebut yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen, sementara 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen.

"Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran," ujar Safrudin.

Dia mengatakan truk pengangkut merek AMDK galon guna ulang tersebut memiliki rekam jejak sebagai penyebab kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang. Pada Juli 2023, truk AMDK galon guna ulang terguling di jalur menanjak Bali Utara.

Pada Februari 2024, dua truk AMDK galon guna ulang terlibat kecelakaan di Jawa Tengah dalam sehari. Sementara di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk AMDK galon guna ulang melaju kencang.

KPBB pun meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini membuat perusahaan AMDK market leader pemilik galon tersebut meraup keuntungan hingga Rp 483,075 miliar per tahun.

"Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini. Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama," ungkap Safrudin.

Terakhir, dia meminta agar perusahaan pemilik barang tak menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.

"Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih," tutup dia.

Sebelumnya, PT Danone Indonesia, sebagai pemilik merek Aqua, menyampaikan pernyataan terkait insiden ini. Namun perusahaan menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor truk Aqua.

"Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua," ujar Arif Mujahidin, Corporate Communications Director Danone Indonesia.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |