Jakarta -
Dosen Universitas Negeri Malang (UM) Dr Nuruddin Hady menilai ada tidaknya unsur politis di balik penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dibuktikan melalui persidangan. Ia meminta KPK transparan dan secepatnya menangkap Harun Masiku.
"Iya, betul (dibuktikan persidangan), makanya KPK harus transparan dan segera menuntaskan kasus ini, secepatnya menangkap Harun Masiku agar menambah kepercayaan pubkik terhadap KPK," kata Nuruddin kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Ia menganggap wajar apabila publik menilai penetapan Hasto sebagai tersangka politis. Sebab, ia memandang KPK lambat menuntaskan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Publik punya persepsi seperti itu karena KPK terlalu lambat dalam menuntaskan kasus Harun Masiku. Padahal publik menunggu aksi KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar lainnya," ujarnya.
Ia juga menilai hukum dan kekuasaan sebagai dua hal yang tak bisa dipisahkan. Menurutnya, hal tersebut yang membuat setiap persoalan dianggap memiliki muatan politis.
"Ini kan mengarah pada persoalan yang dianggap bermuatan politik. Dalam kajian filsafat hukum keduanya tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Kendati begitu, ia menekankan kekuasaan mesti tunduk terhadap hukum. "Kekuasaan juga harus tunduk pada hukum, jadi tidak boleh kemudian kekuasaan disalahgunakan. Relasinya sebenarnya seperti itu," tegasnya.
Dalam konteks kasus Hasto, Nuruddin mengakui tarikan politiknya kuat. Meski begitu, ia sekali lagi menekankan bahwa siapapun harus tunduk terhadap penegakan hukum.
"Tentu ini tarikan hukumnya kuat karena kan tersangka kan orang yang elite politik. Sehingga ini tarikan politiknya sangat kuat. Tapi kan sebetulnya, meskipun tarikan politik dan kekuasaan kuat, tetap harus tunduk pada penegakan hukum," ucapnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan pernah mengungkap Hasto diusulkan jadi tersangka pada 2020 lalu, namun usul itu tak diterima pimpinan KPK saat itu. Barulah pada era baru kepemimpinan KPK di 2024 ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," sambungnya.
(taa/tor)