Karut-marut Prostitusi Anak di Apartemen Jakut

1 day ago 3
Jakarta -

Karut-marut sindikat prostitusi anak di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara terungkap. Sejumlah fakta pun terungkap dari modus sindikat ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya polisi telah menangkap empat orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah pria HB (21), pria AA (19), remaja pria MAS (16), dan pria KDR (19).

Para pelaku diringkus di lantai 18 apartemen. Ada tiga orang remaja wanita korban prostitusi yang juga diamankan di lokasi. Mereka adalah wanita SAR (18), NA (17), dan wanita F (16).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, polisi membongkar kembali sindikat serupa. Sindikat kedua ini beroperasi di gedung apartemen yang sama dengan sindikat yang telah dibongkar sebelumnya.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan sindikat pertama yang diungkap pihaknya beroperasi di lantai 18 apartemen. Sementara sindikat kedua beroperasi di lantai 11 apartemen tersebut.

Dalam kasus kedua, polisi menangkap empat orang terduga pelaku di salah satu unit apartemen di lantai 11. Mereka adalah pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15).

"Dapat diamankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan sebagai pelaku," kata Seto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Saat digerebek, ada juga seorang remaja perempuan sebagai korban, yang diketahui berinisial ASO (16). Polisi juga mengamankan alat kontrasepsi hingga uang tunai di lokasi.

"Diamankan satu orang perempuan di bawah umur sebagai korban dan ditemukan barang bukti berupa 4 HP, 1 buah dompet warna krem berisikan uang tunai senilai Rp 550 ribu, kunci akses kamar apartemen, 1 dus kondom," tuturnya.

Korban diduga diberi upah Rp 50 ribu setelah melayani pria hidung belang. Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Korban mendapatkan bagian sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu tamu. Sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar," tuturnya.

Apa saja fakta yang sudah diketahui? Baca halaman selanjutnya.

7 Orang Jadi Tersangka

XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering Foto: Ilustrasi prostitusi (iStock)

Hingga kini sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Seto.

Terpisah, Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, merinci dari sindikat pertama tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai muncikari atau yang menawarkan korban hingga bendahara.

"HB perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AA perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Lalu inisial MAS perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban," jelasnya.

Sementara itu, dari sindikat kedua, ditetapkan empat orang tersangka, yakni pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15). Mereka berbagi peran dari yang menawarkan korban kepada pria hidung belang hingga bendahara.

"FA perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AP perannya yang menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban. Inisial EF perannya sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan inisial LA perannya yang menjemput dan mengantar tamu," jelasnya.

Berdasarkan keterangan sementara, kedua sindikat tersebut tidak saling mengenal satu sama lainnya. Namun mereka sama-sama tahu ada sindikat lain yang bermain di apartemen tersebut.

"Tempatnya sama apartemennya, tapi beda unit beda lantai. Bukan kenal, tapi saling tahu kalau ada pemain juga di situ," jelasnya.

Para tersangka yang berusia dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading. Sementara tersangka yang berusia di bawah umur dititip Bapas Kemensos.

Pelaku Saling Kenal

ilustrasi Foto: Ilustrasi prostitusi (Dok.Detikcom)

Polisi mengungkap fakta lain di balik kasus prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ternyata, korban dan para muncikari merupakan teman satu tongkrongan.

"Iya saling kenal mereka ini (muncikari dan korban), teman main. Iya (teman tongkrongan), temen main mereka," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Kiki mengatakan para tersangka mengajak korban untuk bergabung dalam bisnis haramnya tersebut. Para korban diimingi duit Rp 50 ribu sekali melayani pria hidung belang.

"Tersangka ini kan ada beberapa orang. Ada yang kenal temannya pernah open BO (booking out), dia rekrut lah mau nggak ikut sama kita. Minimal mereka (korban) dapat Rp 50 ribu per klien," ujarnya.

"Betul (para tersangka berperan jadi muncikari). Pada dasarnya mereka berperan nyari tamu, nerima pembayaran, bagi uangnya," imbuhnya.

Upah Para Tersangka

Foto ilustrasi untuk prostitusi artis Foto: Ilustrasi prostitusi (Phil McCarten/Getty Images)

Polisi mengungkap para tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara mendapatkan upah berbeda. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 20 - Rp 80 ribu setiap satu tamu.

"Dari hasil prostitusi tersebut masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 20 ribu-Rp 80 ribu dari setiap satu tamu," kata Seto.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim mengatakan para tersangka sudah beraksi selama 3 bulan lamanya. Para tersangka menggunakan duit kejahatan tersebut untuk mabuk-mabukkan hingga foya-foya.

"Untuk foya-foya dan juga keperluan sehari-hari seperti makan. Mabuk, foya-foya, dan makan, beli rokok," ujarnya.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa pihak manajemen hingga keamanan apartemen.

"Betul kita juga akan memeriksa pihak manajemen sekuriti dari apartemen tersebut," kata Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Kiki mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam bisnis haram tersebut. Polisi akan mengimbau pihak apartemen untuk memperketat pengawasan penyewaan.

"Polisi akan memberikan imbauan kepada mereka agar lebih memberikan pengawasan terhadap unit mereka. Itu kita belum bisa menyimpulkan (dugaan keterlibatan pihak apartemen), kita masih harus ambil keterangan dulu dari pihak manajemennya," ujarnya.

Lihat juga Video Polisi Bongkar Prostitusi via Web di Bali, Dikendalikan WN Rusia

(rdp/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |