Jakarta -
Jessica Kumala Wongso mengaku lega usai sidang pemeriksaan atas permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin selesai digelar. Padahal, Jessica sempat dua kali keluar atau walk out (WO) dari ruang sidang gara-gara tak terima jaksa membawa ahli.
Kasus pembunuhan Mirna ini terjadi pada Januari 2016. Saat itu, Mirna mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Mirna. Jessica disebut menaruh racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Pada Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica. Hakim menyatakan Jessica Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Jessica tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut pada Maret 2017.
Jessica kembali melawan dengan mengajukan kasasi. Lagi-lagi, perlawanan Jessica kandas usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso pun mengajukan peninjauan kembali. Pada 31 Desember 2018, MA menolak PK Jessica sehingga hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024. Setelah keluar dari penjara, Jessica kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Jessica tetap merasa tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Pihak Jessica mengklaim ada bukti baru atau novum yang ditemukan terkait kasus ini. Menurut pihak Jessica, ada rekaman CCTV yang dipotong dan tidak diputar di proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakpus.
"Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Jaksa sendiri menganggap PK Jessica seperti lagu lama dengan judul baru. Jaksa menuding Jessica memanfaatkan film dokumenter yang dirilis salah satu aplikasi untuk mencari simpati.
"Tuduhan pemohon PK tiga terkait adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah lagu lama, judul baru," ujar jaksa.
2 Kali WO
Sidang pemeriksaan PK Jessica yang digelar di PN Jakpus pun sempat berlangsung panas. Pihak Jessica protes karena jaksa diberi kesempatan menghadirkan ahli hingga berujung walk out (WO).
"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.