Jaksa Cecar soal Tukar Dolar, Anak Pengacara Ronald Tannur Ngaku Lupa

1 day ago 4

Jakarta -

Jaksa mencecar anak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yakni Hutomo Septian, soal penggunaan namanya untuk penukaran valuta asing (valas). Hutomo mengaku tak ingat detail soal penukaran uang itu.

Hal itu ditanyakan jaksa dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Kalau saya sebutkan bahwa Saudara melakukan penukaran uang di money changer PT Indra Forexindo?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa," jawab Hutomo.

Hutomo mengaku hanya ingat pernah menukarkan mata uang yen. Dia menuturkan penukaran itu dilakukan sebanyak tiga kali.

"Yang saya ingat ya tiga kali," jawab Hutomo.

"Mata uang apa yang saudara tukarkan?" tanya jaksa.

"Kalau saya tukarnya yen," jawab Hutomo.

Jaksa lalu mendalami penukaran mata uang dolar AS dan dolar Singapura yang dilakukan Hutomo. Hutomo mengaku tak ingat jika KTP-nya yang digunakan Lisa untuk menukarkan valas tersebut.

"Di sini Saudara sebutkan pernah nukarkan dolar, USD dan SGD?" tanya jaksa.

"Waktu itu kan saya nggak tahu, Yang Mulia, kalau misalnya ibu saya itu memakai nama saya mau tukar. Jadi waktu saya ke sana itu bersamaan, dia tukar, saya lupa US atau apa, nah saya tukarnya yen," jawab Hutomo.

"Oh gitu, jadi saudara ikut menukarkan atau nama saudara yang digunakan untuk menukarkan?" tanya jaksa.

"Saya tanda tangan seingat saya pakai nama saya," jawah Hutomo.

Jaksa tak puas atas jawaban Hutomo. Jaksa kembali menanyakan mata uang asing yang pernah ditukarkan Hutomo.

"Pakai nama Saudara untuk menukarkan mata uang asing?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat itu yen mungkin tadi satu sama ibu saya," jawab Hutomo.

"Nanti akan kami tunjukkan barang bukti," timpal jaksa.

Sebelumnya, nama Hutomo Septian disebut dalam sidang pada Selasa (21/1) lalu. Direktur money changer PT Indra Forexindo, Agus Sardjono, yang menjadi saksi saat itu menyebut nama Hutomo digunakan dalam penukaran valas senilai Rp 37 miliar.

Agus mengungkap lebih dari 25 transaksi yang dilakukan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Agus mengatakan Lisa membeli valas mencapai Rp 37 miliar itu menggunakan nama anaknya, Hutomo Septian.

"Tadi Saudara mengatakan bahwa Hutomo Septian inilah yang memakai ID-nya yang dipakai untuk transaksi ini. Kemudian Saudara tidak menanyakan alasannya kenapa harus anaknya gitu kan? Padahal itu kan yang bersangkutan ada di situ Lisa itu?" tanya jaksa.

"Yang pertama sudah saya jelaskan Pak, bahwa pada saat dia datang itu, ibu Lisa tidak mau ngasih KTP tapi ibu Lisa-nya memberikan, bicara sama anaknya, 'udah pakai KTP kamu aja' pakai anaknya itu. Ya udah baru kita transaksi bisa jalan," jawab Agus.

Dia mengatakan transaksi yang sering dilakukan Lisa berupa pembelian valuta asing (valas). Total nilainya, kata Agus, mencapai Rp 37 miliar.

"Kemudian, dari 25 transaksi ini kan hampir sejumlah Rp 37.080.369.000?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Agus.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |