Jakarta -
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara perihal gaji ke-13 dan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ramai dinarasikan akan berdampak imbas efisiensi. Hasan menegaskan belanja pegawai, seperti gaji ke-13 dan THR ASN, hingga bantuan sosial tidak masuk bagian dari efisiensi.
"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Hasan menegaskan gaji ke-13 dan THR ASN akan dibayarkan oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu pun sudah ditekankan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi program yang tidak ada manfaat untuk publik. Seperti perjalanan luar negeri hingga seremonial kegiatan.
"Masing-masing kementerian kan akan sesuaikan penghematan itu dengan tugas, pokok, dan fungsinya mereka, jadi arahan Presiden itu untuk program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya dan manfaatnya bagi publik itu ditiadakan. Perjalanan ke luar negeri dikurangi. Seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi, tapi pelayanan publik tidak dikurangi, PSO/public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi," ucapnya.
Hasan menegaskan hal-hal yang beredar dan dinarasikan menjadi dampak efisiensi hanya sebatas kekhawatiran pihak-pihak anonim. Menurutnya, arahan presiden sudah jelas terkait kebijakan efisiensi.
"Yang begitu kan sudah jelas sebenarnya. Yang sekarang beredar itu kan mungkin ada fear mongering (kampanye menjual ketakutan) ya, ketakutan yang disebabkan orang-orang anonim, narasumbernya siapa, orangnya siapa. Yang jelas Presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, PSO, belanja pegawai, bantuan sosial itu bukan bagian efisiensi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah ada alokasi anggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN di APBN 2025. Karena itu, dia meminta ASN menunggu jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.
"(Gaji ke-13 dan ke-14) sudah dianggarkan, sedang diproses," ujarnya dikutip detikFinance, Jumat (6/2).
Sri Mulyani tak menjelaskan lebih rinci ketika disinggung soal efisiensi yang dikabarkan berimbas pada gaji ASN/PNS.
"Nanti tunggu saja ya," ungkapnya.
Ketika dipertegas nasib gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. "Insyaallah," lanjut dia.
(eva/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu