Imigrasi Cokok Buron AS Penjahat Seksual Anak: Kasus di Luar Yurisdiksi RI

11 hours ago 3

Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang juga buron US Marshals. TJC menjadi buron dalam kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/1/2025). Happy mengatakan TJC memiliki 6 surat penangkapan aktif atau active arrest warrant.

"Yang bersangkutan diketahui buronan atau DPO dari US Marshals atas beberapa kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak," kata Happy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan punya 6 active arrest warrant. Kami hanya bisa menyampaikan ada 6 active arrest warrant dari yang bersangkutan, yaitu terkait eksploitasi seksual anak, kepemilikan pornografi, jadi mungkin itu sejauh yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dengan inisial TJC. TJC adalah buron US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dengan inisial TJC. TJC adalah buron US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. (Agung Pambudhy/detikcom)

Happy mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih jauh mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh TJC di Amerika Serikat. Dia mengatakan hal tersebut di luar kewenangan yurisdiksi dari Ditjen Imigrasi.

"Namun demikian, kembali, karena ini memang confidentiality dari suatu investigation yang aktif di Amerika, kami tidak bisa menyampaikan apa pun terkait dengan latar belakang dari perkara," ucapnya.

"Karena kami bukan penegak hukum yang menangani perkaranya, dan ini beyond jurisdiction, di luar yurisdiksi kami, jadi kami tidak bisa menyampaikan apa pun terhadap latar belakang perkara dan jumlah korban dan lain-lain," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh TJC saat berada di Indonesia. Yuldi mengatakan, pihaknya hanya melakukan penangkapan terhadap TJC atas permintaan US Marshals.

"Sampai dengan saat ini, kita belum menemukan apa-apa, jadi yang bersangkutan kita amankan ini memang berdasarkan dari US Marshals yang melakukan pencegahan kepada dia," kata Yuldi.

"Tapi kalau untuk di sini, kami belum, sampai dengan saat ini, belum ada menemukan dan melakukan kegiatan apa pun di sini. Terkait dengan sindikat, karena kami tidak mendalami apa yang dilakukan, karena tidak ada kegiatan di sini, sampai saat ini kita belum mengetahui terlibat sindikat atau tidak," ujarnya.

(dnu/dnu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |