Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes kebijakan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 yang berdampak pada semakin lamanya waktu tunggu KRL dan menumpuknya penumpang di gerbong KRL. ICW turut mempertanyakan rencana pengadaan gerbong baru KRL.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Dewi Anggraeni usai menyampaikan surat permohonan dokumen ke Kantor PT KCI di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). Dewi mengatakan pihaknya turut mempertanyakan analisa dampak yang dilakukan PT KCI usai penerapan Gapeka 2025.
"Kami mengalami minggu yang sulit minggu ini, karena perubahan jadwal di kereta, sampai hari Selasa kemarin kami juga mengalami desak-desakan, waktu tunggu yang lebih lama dari biasanya, sejak diberlakukannya jadwal perubahan per 1 Februari kemarin," kata Dewi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang kami pertanyakan, apa dasar dari perubahan jadwal itu, dan apakah mereka dari KAI Commuter Line sudah menimbang dampaknya yang dirasakan publik yang menggunakan KRL?" ucapnya.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni dan pihak KCI Foto: (Fawdi/detikcom)
Dewi juga mempertanyakan pengadaan gerbong KRL baru, menurutnya dengan penambahan gerbong baru seharusnya waktu tunggu kereta lebih cepat dan penumpukan penumpang dapat berkurang. Dia juga menyoroti kedatangan kereta baru dan uji coba kereta tersebut.
"Nah pertanyaan kami, pengadaannya seberapa banyak? anggarannya, dan lain sebagainya, yang pada akhirnya, apakah akan mendukung pelayanan transportasi publik Jabodetabek? Penambahan kereta itu kan, logikanya kita tidak akan menunggu terlalu lama, karena banyak gitu ya gerbongnya, kenapa kemarin bahkan kemarin kita bisa menunggu 25-30 menit padahal sebelumnya tidak," jelasnya.
Pihaknya juga meminta PT KCI agar mempublikasikan sejumlah dokumen kepada publik. Mulai dari dokumen pengadaan gerbong baru hingga alasan penerapan Gapeka 2025.
"Kemudian beberapa hal yang kami minta, seperti misalnya, dokumen-dokumen pengadaan, anggarannya juga. Rencana Induk Perkertaapian Nasional atau Ripnas terbaru, kemudian Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka terbaru, dokumen yang menunjukkan alasan-alasan perubahan Gapeka, seperti notulensi rapat, peraturan yang mendukung dan dokumen analisis dampak dan mitigasi perubahan Gapeka," ujarnya.
Dia juga meminta agar dokumen mengenai rencana penambahan rangkaian KRL di Jabodetabek dari tahun 2020-2030 dan dokumen anggaran terkait penambahan rangkaian KRL dipublikasi secara detail dan rinci.
Di tempat yang sama, Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, pihaknya menunggu tanggapan dari PT KCI untuk memberikan dokumen-dokumen tersebut. Menurutnya jika dokumen tersebut tidak disampaikan ke publik, maka pihaknya akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
"Ada waktu 10 hari kerja untuk KAI Commuter merespon permintaan informasi kami. Jadi kami masih menunggu sesuai yang diatur Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Egi.
"(Kalau tidak ditanggapi) Sesuai Undang-undangnya, kami akan ikut yang sudah diatur, kita akan mengajukan surat keberatan, kalau kemudian tidak direspon lagi dalam masa keberatan 30 hari, kita akan ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat," jelasnya.
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu