Jakarta -
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, segera diadili dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana Meirizka dan Lisa digelar pekan depan.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), sidang perdana Meirizka dan Lisa akan digelar pada Senin (10/2).
Majelis hakim perkara ini diketuai hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji. Agenda sidang perdana ialah pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin, 10 Februari 2025. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakpus seperti dilihat detikcom.
Peran Ibu Ronald Tannur
Sebelummya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar mengatakan Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum.
"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Qohar menyebut Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023. Sebagai informasi, Dini Sera tewas usai dianiaya Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.
Kembali soal pertemuan Lisa dan Meirizka di kafe, Qohar mengatakan keduanya bertemu untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada hari berikutnya.
Qohar mengatakan Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.
"Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.
Qohar mengatakan Lisa Rahmat kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Qohar mengatakan Lisa ingin memilih majelis persidangan Ronald Tannur.
Qohar menyebut Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Uang yang akan digunakan bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Dia menyebut Meirizka juga siap mengganti jika Lisa Rahmat mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara itu.
Dia mengatakan uang itu diduga diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu