Jakarta -
Pengusaha Hendry Lie membantah memiliki saham di PT Tinindo Internusa yang merupakan salah satu smelter swasta mitra PT Timah. Kuasa hukum Hendry Lie mengatakan kliennya tak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut. Dengan demikian, baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh JPU kepada PT Tinindo Internusa," kata kuasa hukum Hendry Lie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).
Dia mengatakan Hendry tak pernah membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah melalui PT Tinindo atau perusahaan afiliasinya. Dia mengatakan kliennya juga tak terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari CV, CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan oleh CV, CV tersebut. Selain itu, tidak pernah ada aliran uang dari CV, CV, tersebut kepada PT Tinindo Internusa. Artinya terdakwa tidak terlibat dalam penambangan, pembelian maupun pengumpulan bijih timah ilegal," ujarnya.
Dia mengatakan jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran Hendry dalam kasus korupsi timah. Menurutnya, surat dakwaan jaksa keliru, tidak lengkap dan tidak cermat.
"Maka surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam pembelian dan atau pengumpulan bijih timah ilegal. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal demi hukum," ujarnya.
Dia mengklaim PT Timah telah melakukan survei dan verifikasi sebelum memutuskan kerja sama dengan PT Tinindo. Dia menyebut kerja sama itu merupakan keputusan bisnis.
Dia memohon majelis hakim menerima eksepsi. Dia meminta kliennya dibebaskan dari surat dakwaan dan mendapat pemulihan nama baik.
"(Memohon majelis hakim) menerima nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hendry Lie untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; menyatakan Terdakwa Hendry Lie tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut, memerintahkan agar terdakwa Hendry Lie dikeluarkan dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Hendry Lie," ujarnya.
Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa mendakwa Hendry Lie diperkaya Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu