Jakarta -
Bayi laki-laki berusia 5 bulan berinisial MS ditinggalkan orang tuanya setelah meninggal dalam perawatan di IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi mengungkap orang tua itu meninggalkan RS setelah tak bisa mengklaim pengobatan anak dengan BPJS.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyampaikan kronologis yang diterima dari pihak rumah sakit. Dalam surat kronologis yang diterima detik.com, berikut kronologinya:
Pada tanggal 28 Desember 2024, pukul 02.45 WIB orang tua pasien (bayi berusia lima bulan) datang dengan keadaan gelisah membawa pasien ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi pasien yang sudah memburuk (tampak sesak sejak dua jam, demam, dan kejang berulang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 02.55 WIB ayah pasien ke tempat pendaftaran. Petugas meminta identitas pasien dan jaminan apa yang akan digunakan. Pihak rumah sakit memberikan pilihan, bisa dengan jaminan BPJS Kesehatan, pribadi, atau asuransi. Ayah pasien mengatakan ingin menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Petugas menjelaskan, jaminan BPJS Kesehatan dibutuhkan Kartu Keluarga (KK) atau nomor kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dicek status kepersertaannya. Ayah pasien mengatakan bahwa anaknya belum masuk ke dalam KK dan KK ada di kampung halaman. Ayah pasien akhirnya hanya menyebutkan nama pasien dan tanggal lahir pasien. Petugas menjelaskan jika ingin menggunakan jaminan BPJS Kesehatan, maka dapat diurus KK yang mencantumkan nama anak, dan jika sudah maka dapat diurus kepersertaan BPJS Kesehatannya (jika belum memiliki BPJS Kesehatan). Selanjutnya ayah pasien mengerti dan mengatakan akan mengurus terlebih dahulu. Kemudian petugas meminta identitas orang tua dan nomor ponsel, namun ayah pasien hanya memberikan KTP (Jawa Tengah) miliknya yang sudah buram dan sulit dibaca serta nomor ponsel (ternyata bukan miliknya). Pasien didaftarkan dengan jaminan "Perencanaan BPJS Kesehatan" di dalam SIMRS.
Pukul 04.00 WIB, pihak rumah sakit melakukan pertolongan tindakan untuk mengatasi apneu yang terjadi pada pasien, namun pasien tidak mampu bertahan dan dinyatakan meninggal di depan orang tua dan perawat pada pukul 04.40 WIB.
Pukul 05.00 WIB, petugas IGD memberikan surat pengantar kepada orang tua atau ayah pasien untuk mengurus administrasi ke bagian kasir agar diterbitkan surat tanda keluar pasien.
Pukul 05.05 WIB, ayah pasien menuju ke bagian kasir. Selanjutnya petugas kasir melakukan konfirmasi ke petugas pendaftaran perihal status jaminan pasien dan jawaban dari petugas pendaftaran, bahwa kelengkapan administrasi untuk status kepesertaan BPJS Kesehatan belum diserahkan oleh ayah pasien sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan pasien belum dapat dipastikan. Kemudian ayah pasien menanyakan perkiraan biaya perawatan pasien, dan dijelaskan oleh petugas kasir bahwa biaya perawatan sebesar Rp 3.654.000. Lalu ayah pasien mengatakan kepada petugas kasir, dirinya ingin berunding dengan keluarga lainnya.
Pukul 06.00 WIB, ayah pasien meminta izin kepada petugas IGD untuk mencari bantuan keuangan dan persiapan pengurusan jenazah, sementara ibu pasien menunggu di IGD.
Pukul 07.30 WIB, petugas IGD mendapati ibu pasien tidak berada di dalam IGD. Petugas mencari keluarga pasien di depan ruangan IGD, namun keluarga tidak ada. Petugas meminta bagian security (116) untuk memanggil keluarga pasien tersebut melalui pengeras suara.
Pukul 08.45 WIB, petugas IGD mencoba menghubungi nomor ponsel keluarga pasien yang tertera di SIMRS, namun yang mengangkat telepon adalah tetangga pasien yang bernama Bapak Jahidin. Beliau mengatakan, jika keluarga tidak mempunyai ponsel sehingga mencatumkan nomor ponsel tetangga (Bpk. Jahidin).
"Terkait peristiwa yang terjadi di lapangan atas konfirmasi dari pihak rumah sakit serta berita yang tengah beredar, bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak mempersulit peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Apabila pasien mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan akan memberikan kesempatan keluarga pasien untuk mengurus dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pasien pulang atau meninggal," tulis keterangan resmi tersebut, dikutip Selasa (31/12/2024).
Alur Pendaftaran Kepesertaan Bayi Baru Lahir
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan aturan terkait alur administrasi peserta sementara bagi Bayi Baru Lahir.
"Adapun disebutkan dalam Peraturan BPJS No. 6 Tahun 2018 Pasal 29: (1) BPJS Kesehatan menerbitkan identitas peserta sementara bagi Bayi Baru Lahir. (2) Peserta wajib melakukan penggantian identitas peserta sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan sejak Bayi Baru Lahir didaftarkan," ungka surat resmi tersebut.
Berikut alur pendaftaran Bayi Baru Lahir berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018:
a. Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
b.Pendaftaran bayi dapat mengaktifkan status kepesertaan untuk mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak dilahirkan dan masih dalam proses perawatan.
c. Status kepesertaan Bayi Baru Lahir harus dipastikan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak dirawat, atau kurang dari 3 hari jika pulang rawat sebelum 3 hari.
d. Iuran Bayi Baru Lahir dibayarkan saat mendaftarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
e. Tidak mendaftarkan dan membayar iuran Bayi Baru Lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi denda pelayanan.
f. Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran Peserta PBPU dan BP (14 hari).
"Untuk kelancaran administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, diperlukan juga peran serta aktif instansi pengelola data kependudukan dan keluarga pasien serta pemangku kebijakan terkait," tutup surat tersebut.
(prf/ega)