Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Peran Hasto dalam pusaran kasus rasuah itu pernah diungkap jaksa di pengadilan.
Dirangkum detikcom, Selasa (24/12/2024), dalam kasus tersebut telah ada tiga orang yang menerima vonis pengadilan. Mereka ialah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan seorang swasta bernama Saeful Bahri.
Di salah satu sidang kasus tersebut, jaksa KPK pernah menyinggung peran Hasto. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan terkait PAW Harun Masiku ke KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 2 April 2020. Jaksa awalnya menjelaskaskan kasus suap PAW ini bermula dari pemberitahuan DPP PDIP kepada KPU bahwa caleg DPR PDIP dapil 1 Sumatera Selatan atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019.
Surat pemberitahuan dari PDIP itu lalu direspons KPU dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 896/PL/01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang perubahan keenam atas keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam keputusan KPU itu, nama Nazarudin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.
Jaksa mengatakan pada 21 Mei 2019 KPU lalu melakukan melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara. Nama Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0, Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402 sedangkan Harun Masiku memperoleh suara 5.878. PDIP lalu menggelar rapat pleno memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas, yang meski sudah dicoret namun sebenarnya disebut memperoleh suara 34.276.
"Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata jaksa saat itu.
Di dalam sidang tersebut, jaksa KPK mengatakan PDIP kemudian mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI. Surat itu berisi permintaan agar suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku. Namun, permohonan PDIP itu ditolak KPU.
Penolakan itu yang menjadi awal mula suap menyuap PAW Harun Masiku dimulai. Perkara suap tersebut turut melibatkan Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.
Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: