Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menghormati pimpinan baru KPK yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Rudianto mengatakan pimpinan baru KPK telah berhasil menuntaskan utang pimpinan KPK di era sebelumnya.
"Ini kan tunggakan perkara, kita hormati pimpinan KPK baru yang menuntaskan seluruh tunggakan alias utang. Siapa yang nunggak perkara ini? Pimpinan KPK lama," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Rudianto mendorong penegakan hukum untuk menerapkan asas berkeadilan. Ia menyebutkan posisi Hasto semestinya masuk dalam kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) di tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kasus sebenarnya kan kekeliruan pimpinan KPK lama. Kalau menuntaskan ini kan proses OTT, OTT itu gampang dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah harusnya sudah tuntas 2019-2020 ini, akhirnya liar berlarut-larut," ujar Rudianto.
Rudianto berharap KPK transparan terhadap penyidikan yang dilakukan. Ia tak ingin akhirnya masyarakat memandang setiap kasus bernuansa politik.
"Sekarang komisi III pengawasannya gimana? Kita dorong pengakuan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," ujar politikus NasDem ini.
"Tujuannya apa? Supaya tidak ada persepsi liar di masyarakat sehingga ketika KPK mengungkap sebuah kasus tidak dinilai sebagai tendensi politik, mencari-cari kesalahan menarget orang per orang. Itu yang kita harapkan dari institusi penegak hukum kita," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam jeratan pasal perintangan penyidikan. Hasto dianggap merintangi penyidikan KPK dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
(dwr/ygs)