KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Sampai detik ini, keberadaan Harun Masiku masih belum jelas.
Pengumuman Hasto sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus yang menjerat Harun Masiku itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Hasto diketahui bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Suap diberikan kepada Wahyu agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Padahal suara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Dalam perkara itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sebagai penerima suap.
Lalu Harun Masiku dan Saeful dari swasta. Namun hanya Harun masiku yang tidak diamankan KPK saat OTT.
KPK Terbitkan Ulang 4 Foto Harun Masiku
Foto: Ari Saputra
KPK juga pernah menerbitkan DPO terhadap Harun Masiku. Saking lamanya Harun Masiku tak kunjung ditemukan keberadaaannya, KPK menerbitkan ulang DPO Harun Masiku.
Terbaru, KPK menerbitkan empat foto baru Harun Masiku. Dilihat detikcom, KPK menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda.
Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Empat foto itu ditampilkan di surat daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dalam sebaran itu, tertulis nama Harun Masiku, tempat tanggal lahir, beserta alamat sesuai dengan KTP.
Posisi Harun Masiku Masih Terpatau
Foto: Ari Saputra
KPK juga sempat memberikan penjelasan terkait informasi terbaru keberadaan Harun Masiku usai menerbitkan ulang DPO. KPK menyebut Harun Masiku saat ini masih dalam posisi dapat terpantau.
"Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam (negeri)," ungkap Tessa, Jumat (6/12/2024).
Tessa pun menjelaskan tidak bisa menyampaikan letak pasti keberadaan Harun Masiku yang didapati pihak penyidik. Dia mengatakan pengungkapan keberadaan Harun akan bisa mengganggu proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya segala hal yang disampaikan oleh Jubir dapat mengganggu proses pencarian saudara HM, sehingga hal-hal tersebut atau informasi tersebut belum bisa disampaikan saat ini," jelas Tessa.
Dia juga sekaligus menerangkan alasan belum bisa meringkus Harun Masiku meski posisinya bisa terpantau. Dia menyebut penyidik masih bergerak secara hati-hati dalam mengungkap proses ini.
"Karena informasi yang masih bisa dipantau itu informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman, posisinya penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat," terang Tessa.
"Kembali lagi masih bisa dipantau itu clue aja yang disampaikan oleh saya tadi, bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar, nanti tunggu saja," pungkasnya.
(dek/dek)