Fakta-fakta Pemobil Dipukul Pak Ogah: 2 Orang Tersangka - Istri Korban Potensi Keguguran

17 hours ago 3

Jakarta -

Kasus pengemudi mobil berinisial IH yang dipukuli 'Pak Ogah' saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tak jadi diselesaikan dengan cara damai. IH meneruskan laporannya di kepolisian. Dia beralasan istrinya terancam keguguran gara-gara kejadian tersebut.

"Kemarin sempat dimediasikan. Namun, setelah mengetahui diagnosis dokter bahwa ada potensi keguguran," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024), dikutip dari detikNews.

Karena hal tersebut, korban akhirnya berubah pikiran. Korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Rabu (25/12/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/12). Kondisi di jalur alternatif saat itu sedang padat.

"Pada saat itu IH melaju untuk menghindari mobil yang berada di depannya karena mogok. Kemudian menyenggol seseorang pria dan menyentuh kaca spion mobil miliknya," kata Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, Senin (23/12/2024).

Sadar mobilnya menyenggol orang, korban menghentikan mobilnya. Kemudian tiga orang berinisial J, D, dan R mengetuk kaca belakang mobil korban.

"Lalu istri dari IH turun keluar mobil untuk mempertanyakan karena mobilnya diketuk secara kencang," ucapnya.

Saat itulah terjadi cekcok adu mulut hingga pemukulan kepada korban oleh ketiga orang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis.

2 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap dua dari tiga 'Pak Ogah' yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah (tersangka), di Polres (ditahannya)," kata AKP Teguh Kumara kepada wartawan.

Teguh mengatakan kedua Pak Ogah yang sudah ditangkap adalah R dan J. Sementara satu orang Pak Ogah lainnya masih dalam pencarian polisi.

"Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO (daftar pencarian orang) satu orang inisial D," imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 170 dan 335 KUHP kepada kedua Pak Ogah tersebut.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Jumat (27/12/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |