Denny Indrayana Minta MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang

11 hours ago 3

Jakarta -

Sejumlah warga negara menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta diadakan pemungutan suara ulang. Gugatan ini muncul setelah KPU Kota Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara sah.

Singkat cerita, mulanya Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, melawan paslon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Dalam perjalanannya, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said karena dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Wartono melaporkan Aditya, yang merupakan Wali Kota petahana Banjarbaru, karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. Foto Aditya-Said masih ada di surat suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU mengatakan hal itu dilakukan karena Aditya-Said didiskualifikasi menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Jadi pemilih yang nyoblos foto Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Saat pilkada berlangsung, ternyata Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sedangkan suara Aditya-Said dinyatakan nol. Sementara itu, suara yang dinyatakan tidak sah berjumlah cukup besar, yakni 78.736 suara. Tentu suara tidak sah ini beberapa di antaranya milik pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said.

Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pemohon atas nama Udiansyah dan Abd Karim, dalam sidang perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), menilai KPU Banjarbaru telah melanggar hak konstitusi pemilih karena tidak menyediakan kolom kosong.

"Seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun Termohon (KPU) tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara. Kedua, Termohon menghilangkan hak pilih warga kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih," kata Denny.

Menurut dia, seharusnya KPU tidak menampilkan gambar pasangan nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dalam surat suara. Akibatnya, pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah, lantaran pasangan itu telah didiskualifikasi.

"Paslon 1 mendapatkan 36.135 suara, setara dengan 31,5 persen. Berapapun yang didapat oleh paslon 2 dianggap tidak sah, sehingga total suara sahnya itu adalah total suara sah yang sama dengan suara sah paslon 1 saja," ujarnya.

"Selebihnya 78.736 suara, lebih dari dua kali lipat suara untuk (dari) paslon nomor 1 sebesar 68,5 persen, itulah dianggap suara tidak sah," sambungnya.

Menurutnya, jika mengikuti mekanisme tersebut, maka dianggap tak perlu ada pemilu. "Konsekuensi logisnya, andaikata ada 114.871 jumlah pengguna hak pilih sekalipun paslon 1 hanya meraih satu suara sebagai suara sah, dan 114.870 lainnya adalah suara tidak sah, maka sudah cukup bagi mereka untuk memenangkan pemilukada Kota Banjarbaru," jelasnya.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, sejatinya pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah pemilu, tapi aklamasi untuk memenangkan salah satu paslon, hal mana melanggar prinsip pemilu," lanjut dia.

Denny pun meminta MK memerintahkan KPU untuk mengulang Pilkada Banjarbaru. Denny juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilu ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru," imbuh Indra.

"Menetapkan perolehan suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 dalam Keputusan KPU. Satu, pasangan calon Erna-Wartono 36.135. Dua, kolom kosong 78.736, sehingga total suara sahnya 114.871," tuturnya.

(amw/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |